1. GOVERNANCE SYSTEM
Istilah
sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
2. BUDAYA ETIKA
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal
yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien.
Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan.Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
3. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah
dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor
swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan
dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran
dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4. KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah
membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005,
melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para
pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
1.
Pengambilan Keputusan
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1. Code of Corporate
Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.
3.
Board Manual, panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim Manajemen Risiko,
mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5. An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit,
mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
5. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya :
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan
yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar