Rabu, 27 November 2013

REVIEW JURNAL PENELITIAN ILMIAH “PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA BERDASARKAN PENILAIAN INDONESIA INSTITUTE OF CORPORATE GOVERNANCE”

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Tujuan penting dibangunnya suatu perusahaan adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan para pemangku kepentingan (stakeholders)
termasuk para pemegang saham (Brigham & Houston, 2001).Dalam mencapai
tujuan ini, perusahaan harus memiliki tata kelola yang baik.Tata kelola
dikatakan baik bila memenuhi prinsip-prinsip fairness, transparency,
accountability, dan responsibility(Kusumastuti, Supatmi, & Perdana,
2006).Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar Good
Corporate Governance (GCG) (Djalil, 2000).GCG merupakan konsep di mana
perusahaan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat mensejahterakan
atau mencapai tujuan bersama stakeholdernya (Hidayah, 2008).
Stakeholder perusahaan adalah semua yang berkepentingan secara
langsung atau tidak langsung dengan perusahaan, seperti pemegang saham,
kreditur, supplier, asosiasi bisnis, karyawan, pemerintah, masyarakat luas, dan
customer (Grey at all dalam Ayu Septi Anggraeni, 2011).Pemegang saham
adalah pemberi modal perusahaan, sehingga perusahaan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara langsung.Fokus pemegang saham
perusahaan adalah pada kinerja keuangan perusahaan.Sehingga menjadi fokus
bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja keuangan sustainable.Kinerja
keuangan menjadi tolak ukur keberhasilan suatu perusahaan bagi para
pemegang sahamnya.

Secara luas untuk mencapai peningkatan kinerja perusahaan yang
sustainable adalah dengan menggunakan GCG(Khomsiyah, 2003).Bukti
empiris bahwa penerapan GCG dapat meningkatkan kinerja perusahaan antara
lain penelitian (1)Winda Putri (2006) yang berjudul “Analisis Pengaruh
Corporate Governance dan Jumlah Komisaris Terhadap Kinerja Perusahaan”
yang meneliti perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ menunjukkan
corporate governance secara statistik mempengaruhi kinerja perusahaan; (2)
Yudha Pranata (2007) yang berjudul “Pengaruh Penerapan Corporate
Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan” yang meneliti
perusahaan go public di BEJ yang termasuk dalam kelompok sepuluh besar
perusahaan berdasarkan indeks GCG menunjukkan bahwa penerapan GCG
secara signifikan dapat meningkatkan return on equity, net profit margin,
Tobin’s Q.

B. VARIABEL PENELITIAN DAN UKURANNYA
1. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah semua perusahaan yang
berpartisipasi dalam penilaian CGPI. Sampel penelitian diambil atas dasar
purposive sampling dengan kriteria (1) perusahaan yang masuk dalam
pemeringkatan sepuluh besar corporate governance yang dilakukan oleh
Indonesian Institute for Corporate Governance, (2) perusahaan yang
mendapatkan penghargaan “The Most Trusted Company”, dan (3) CGPI naik
setiap tahunnya. Dari kriteria tersebut, sampel yang diambil dalam penelitian
ini adalah PT. Telekomunikasi Indonesia.

2. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder.Penelitian ini menggunakan data sebagai berikut : (1) annual report
tahun 2005-2010, dan (2) data tentang indeks penerapan corporate governance
dari IICG tahun 2005-2010. Data diperoleh dari laporan CGPI oleh IICG dan
annual report PT. Telekomunikasi Indonesia tahun 2005-2010.

3. Pengukuran Variabel
1. Kinerja keuangan perusahaan diukur menggunakan Return Of Equity
(ROE) dan Return of Asset (ROA).
Pengukuran ROE dan ROA dihitung dari laporan keuangan PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk tahun 2005-2010.

2. Penerapan corporate governance, menggunakan hasil riset The Indonesian
Institute for Corporate Governance (IICG) pada tahun 2005-2010 yang
berupaCorporate Governance Perception Index (CGPI).

4. Metode Analisis Data
1.      Analisis deskriptif
2.      Pengujian hipotetsis.
Metode yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah statistik regresi
linier.Regresi linier digunakan sebagai model prediksi terhadap hubungan satu
variable dependent (kinerja keuangan) dengan satu variable independent (GCG).
Untuk mengujui hipotesis digunakan model persamaan sebagai berikut:
Y = β + αX
Keterangan:
Y = variable dependent, dalam penelitian ini adalah kinerja keuangan.
β = Konstanta
α = Koefisien variable independent
X = Variabel independent, dalam penilitian ini adalah GCG dari CGPI.

5. Pengujian Hipotesis
Uji hipotesis dilakukan dengan menggunakan model regresi. Hasil
regresi menunjukkan besarnya R2 sebesar 0,208 hal ini berarti sebesar 20,8%
variasi kinerja keuangan dijelaskan oleh variasi variabel GCG,dan sebesar
79,8% dijelaskan oleh variabel lain.
Dari uji t dapat dilihat bahwa, tingkat signifikansi GCG sebesar 0,364
yang berarti tingkat signifikansinya di atas 5%.Hal ini berarti bahwa penerapan
GCG yang diukur melalui CGPI tidak mempengaruhi kinerja
keuangan.Sehingga hipotesis ditolak.Hal ini serupa dengan penelitian Dita
Paradita yang meneliti pengaruh GCG terhadap kinerja keuangan pada
perusahaan yang termasuk kelompok sepuluh besar menurut CGPI (2009)
menghasilkan kesimpulan bahwa GCG tidak memiliki pengaruh terhadap
kinerja keuangan. Penelitian Lusiyana Devita Meythi (2011) yang meneliti
pengaruh penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja
keuangan perusahaan: studi empirik pada perusahaan go public yang termasuk
kelompok sepuluh besar menurut Corporate Governance Perception Index
(CGPI) di bursa efek Indonesia juga menghasilkan kesimpulan bahwa GCG
tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan.

C. HASIL PENELITIAN

GCG berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia. Dari uji t dapat dilihat bahwa, tingkat signifikansi GCG sebesar 0,364
yang berarti tingkat signifikansinya di atas 5%.Hal ini berarti bahwa penerapan
GCG yang diukur melalui CGPI tidak mempengaruhi kinerja
keuangan.Sehingga hipotesis ditolak.Hal ini serupa dengan penelitian Dita
Paradita yang meneliti pengaruh GCG terhadap kinerja keuangan pada
perusahaan yang termasuk kelompok sepuluh besar menurut CGPI (2009)
menghasilkan kesimpulan bahwa GCG tidak memiliki pengaruh terhadap
kinerja keuangan. Penelitian Lusiyana Devita Meythi (2011) yang meneliti
pengaruh penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja
keuangan perusahaan: studi empirik pada perusahaan go public yang termasuk
kelompok sepuluh besar menurut Corporate Governance Perception Index
(CGPI) di bursa efek Indonesia juga menghasilkan kesimpulan bahwa GCG
tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan.

D. PENDAPAT / SARAN
Pendapat saya sebagai pembaca dari jurnal penelitian ini adalah :
1.      Penelitian ini menggunakan model regresi agar dapat diketahui tingkat signifikansi terhadap kinerja keuangan perusahaan.
2.      Untuk memperoleh hasil penelitian yang baik maka disarankan untuk menggunakan lebih dari satu perusahaan dengan rentang waktu yang panjang agar diketahui perubahan kinerja keuangan setiap periodenya.  

Sumber :

Ethical Governance

1. GOVERNANCE SYSTEM
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
2. BUDAYA ETIKA
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

3. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

4. KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.  Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan  kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
3.      Board Manual, panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,  Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris  dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.  Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan  Implementasinya.
5.   An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the  Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.     Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta  Ruang Lingkup Tugas.

5. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya :
1.      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.      Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Sumber :

Kamis, 31 Oktober 2013

Etika Sebagai Tinjauan

1. Apa itu Etika?
Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
2. Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
• Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
• Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
• Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

2. Prinsip-prinsip Etika
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
3.        Basis Teori Etika

v  Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan,  berarti mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
1.      Egoisme Etis (Inti pandangan egoisme) adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.  Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.  Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2.      Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti bermanfaat.   Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis. Utilitarianisme dibedakan menjadi dua macam yaitu utilitarianisme perbuatan dan utilitarianisme Aturan.

4.      EGOISM
Egoism adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada orang lain. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.

Referensi :




Etika Mahasiswa Dan Pelanggaran Yang Sering Dilakukan Di Kampus (Tugas Kelompok)


    Pada dasarnya etika dan moral merupakan hal utama yang mutlak dimiliki oleh mahasiswa dalam menghadapi dunia kampus dan berperan aktif dalam masyarakat. Dalam internal kampus mahasiswa harus memiliki etika dalam kampus bagi pribadi mahasiswa sendiri mahasiswa harus bersikap seperti memakai baju yang sopan, tidak memakai sandal, dan tidak terlambat dalam kuliah. Jika berkaitan dengan pihak lain seperti dosen, mahasiswa lain, dan petinggi kampus mahasiswa juga senantiasa bersikap sopan, ramah, serta bersikap dan berbicara dengan memikirkan dan mempertimbangkan terlebih dahulu resiko yang ditimbulkan oleh kita.
Mahasiswa merupakan insan terdidik yang mana perilaku sehari-hari akan menjadi acuan masyarakat sekitar, dan melalui keteladanan akan memberi pengaruh positif terhadap pembentukan warga masyarakat sekitar. Artinya pada diri mahasiswa ada proses mulai dari mendengar atau melihat, memahami, menyadari, dan mengambil keputusan untuk melakukannya karena peran mahasiswa sesungguhnya nantinya akan terjun dan mengabdi ke masyarakat.
Namun banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang sering di lakukan oleh mahasiswa di mulai dari hal kecil maupun hal besar contoh nya sebagai berikut :
·         Mahasiswa melanggar peraturan kampus
·         Mahasiswa sering tidak menghadiri jam kuliah
·         Mahasiswa terlambat datang ke kelas
·         Mahasiswa bersikap tidak sopan terhadap dosen
·         Mahasiswa tingkat atas sering berperilaku semena-mena terhadap adik tingkat

Sebagai mahasiswa seharusnya kita menjunjung tinggi sikap moral dan etika terhadap dosen, terhadap sesama mahasiswa dan terhadap orang-orang di lingkungan kampus, namun kadang mahasiswa merasa paling berkuasa sehingga tidak mengontrol diri dan bersikap semaunya. Tidak hanya di dalam kampus bahkan di luar kampus, sebagai contoh ketika mahasiswa sedang berdemo sering kali mereka bersikap anarkis sehingga merugikan banyak orang lain. Padahal pada saat berdemo seharusnya mereka hanya menyampaikan suatu aspirasi tanpa harus berikap anarkis.
Tentunya hal ini tidak patut dilakukan oleh mahasiswa manapun karena mahasiswa seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, karena mahasiswa adalah penerus masa depan bangsa sudah seharusnya mahasiswa mencerminkan sikap dan contoh yang baik terhadap orang lain bukan malah sebalik nya.
Sikap dan perbuatan mahasiswa yang kurang baik tentunya tidak patut untuk kita contoh, untuk menghindari sikap seperti itu kita harus bepedoman kepada agama karena dari agama kita belajar mana yang di larang dan mana yang tidak dilarang, orang tua pun berperan penting dalam mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya di kampus maupun di luar kampus, dan juga perbanyak kegiatan di kegiatan organisasi kampus itu adalah hal yang positif karena tugas utama seorang mahasiswa adalah belajar dengan sungguh-sungguh agar menjadi penerus yang baik bagi bangsa di masa depan.
Kesimpulan dari hal di atas, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan, hal pertama “komitmen” yang memiliki arti senantiasa ingin melaksanakan sesuatu dengan baik dan benar, serta memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan yang diikuti, hal kedua adalah adanya “kesadaran” yang merupakan persoalan moral yang dimiliki seseorang untuk memahami dan menerima serta menentukan pilihan-pilihan dalam situasi yang konkrit dengan mendasarkan pada aturan yang ada, hal ketiga adalah “kompetensi” yang menunjukkan kemampuan melakukan pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan moral, yang mencakup apa saja yang ada dan menentukan pilihan dari berbagai alternatif tersebut. Hal-hal yang telah dijabarkan diatas merupakan bagian dari pembentukan moral dan sikap moral yang harus dan mutlak dimiliki oleh mahasiswa.

Student Ethics Violations Frequently And Do On Campus

Basically ethics and morals is the main thing that is absolutely owned by the college students in the face of the world and play an active role in society. In the campus, the student must have a personal ethics in the students own campus for students to behave as decently dressed, do not wear sandals, and not late in college. If it relates to other parties such as faculty, other students, and campus student leaders also always be polite, friendly, and behaving and thinking and talking to first consider the risks posed by us.
Students are educated beings which everyday behavior will dictate the surrounding community, and by example will have a positive influence on the formation of communities around. This means that the students themselves are no processes ranging from hearing or seeing, understand, realize, and took the decision to do so because the role of students will actually plunge and devoted to the public.
But so many violations that are often done by students at the start of the little things and big things of his example as follows:
• Students violating campus rules
• Students often do not attend college hours
• Students come to class late
• Students being disrespectful toward teachers
• Students at the top often behave arbitrarily to younger levels

As a student we should uphold moral and ethical attitude towards teachers, towards fellow students and to the people on campus, but sometimes students feel the most powerful so it does not control themselves and behave as they wish. Not only on campus and even off-campus, for example, when students were protesting anarchists often they act to the detriment of many others. Yet when they should march only convey an aspiration without berikap anarchist.
Surely this should not be done by any student because students should give a good example to the community, because the student is the successor to the future of the nation is supposed to reflect the attitudes of students and a good example to others rather than reverse it.
Attitudes and behavior of students who are less well of course it is inappropriate for our example , to avoid such an attitude we should bepedoman from religion to religion because we learn what is prohibited and what is not forbidden , parents also play an important role in supervising the activities of children each children on campus and off campus , and also multiply activities in campus activities organization that is a positive thing because the main task of a student is studying in earnest in order to be a good successor to the nation in the future .
The conclusion of the above , there are three important things to note , the first thing " commitment " which means always looking to implement something properly , as well as having responsibility for their participation , the second thing is the " consciousness " that is the problem moral person has to understand and accept and make choices in a concrete situation by basing on the existing rules , the third thing is the " competence " which shows the ability to make decisions based on moral considerations , including what is and make a selection from various alternatives. The things that have been outlined above are part of the moral formation and moral attitudes that should and absolutely owned by the student .
Referensi :